Surat Edaran MenPAN-RB Terbaru Telah Terbit, Angin Segar bagi Tenaga Honorer

Pati, Mitrapost.com – Tenaga kerja honorer atau non ASN yang tengah menunggu kebijakan pemerintah kini mendapatkan angin segar, karena telah terbit Surat Edaran (SE) terbaru dari MenPAN-RB.

Edaran yang dimaksud adalah SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 yang terbit per tanggal 25 Juli 2023. Dalam SE tersebut meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah ataupun pimpinan instansi pusat untuk memperjelas kedudukan para honorer K2 atau tenaga non ASN.

SE tersebut mencatut Peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS yang diketahui memuat adanya kebijakan penghapusan pegawai honorer pada 28 November 2023.

Namun karena pemerintah terus mendapatkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa tenaga non ASN masih diperlukan dalam mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik maka pemerintah daerah maupun instansi pusat diminta untuk melakukan tiga langkah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati