Baliho Parpol Marak di Pati, Penertiban Hanya Dilakukan di Wilayah Zona Merah

Pati, Mitrapost.com – Maraknya pemasangan baliho Partai Politik (Parpol) di wilayah Kabupaten Pati menjadi sorotan bagi sebagian pihak lantaran tahapan Pemilu belum masuk ke tahap kampanye.

Menanggapi hal tersebut, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati yang disampaikan oleh Djuharianto Soegondo mengungkapkan bahwa selama ini penertiban hanya dilakukan di wilayah yang masuk zona larangan atau merah.

“Untuk parpol memang tidak semuanya, Sesuai instruksi pimpinan Pak Kasat, sepanjang itu tidak berada di zona merah, tidak dicopot,” ungkapnya.

Langkah tersebut diambil lantaran belum adanya kebijakan yang mengatur secara rinci definisi baliho yang dapat dianggap pelanggaran ataupun tidaknya.

Justru berdasarkan Perbup Nomor 63 Tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa baliho Parpol tidak dapat dikenakan pajak retribusi reklame. Hal tersebut menjadikan baliho partai seolah-olah diistimewakan di Kabupaten Pati.

Lebih lanjut, Djuharianto mengaku telah berkomunikasi dengan pihak KPU dan juga Bawaslu mengenai kejelasan baliho Parpol tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati