Ini Sanksi Bagi Bacaleg yang Curi Start Kampanye

Namun pada ayat 3 pasal 79 menyebut sebelum masa kampanye peserta pemilu dilarang menggunakan kalimat ajakan dalam sosialisasi.

Sementara sanksi yang bisa diterima bagi pihak yang curi start kampanye bermacam macam mulai dari administrasi, pencopotan alat peraga kampanye (APK) hingga pembubaran paksa.

“Sanksi kampanye dengan metode pemasangan APK adalah parpol harus menertibkan APK yang mengandung unsur kampanye tersebut. Kalau dalam bentuk rapat umum yang akan dibubarkan pihak berwenang yakni kepolisian,” jelasnya.

Semetara pihak Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Kabupaten PAti saat ditanya sanksi curi start kampany khususnya pemasangan reklame, KPU Pati Menyerahkan sanksi tersebut kepada Bawaslu.

“(Sanksi bagi yang curi start kampanye) masuk ranahnya Bawaslu Mas,” ujar Khoirun Nikmah, Divisi perencanaan data dan informasi anggota KPU Pati.(*)