Ini Sanksi Bagi Bacaleg yang Curi Start Kampanye

Pati, Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati mengingatkan adanya sanksi bagi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang mencuri start kampanye.

Ayu Dwi Lestari, Koordinator pencegahan, Panmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pati menegaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai tanggal 28 November 2023. Peraturan PKPU melarang keras adanya kampanye sebelum tanggal tersebut.

Pelanggaran kampanye yang dimaksud harus mengandung beberapa parameter diantaranya mengungkapkan peserta pemilu mengungkapkan citra diri, menawarkan program, serta visi misi di publik maupun medsos.

“Untuk masa kampanye baru di mulai tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Pengertian kampanye itu hrs kumulatif, menawarkan visi-misi, program dan/atau citra diri. Sepanjang tidak memenuhi memuat 3 hal tersebut di atas masuk kategori sosialisasi,” ungkap Ayu saat dihubungi Mitrapost.com, Jumat (28/7/23).

Baca Juga :   Jadi Musibah Tahunan, Ini Komitmen Harno - Bayu Atasi Abrasi di Pesisir Rembang

Pernyataan Ayu tersebut mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 bahwasanya partai politik bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan internal, dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu setempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati