Media Tayangkan Iklan Kampanye Sebelum Waktunya Bisa Kena Pidana dan Denda Rp12 Juta

Pati, Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati mengingatkan media pemberitaan baik cetak, koran, maupun TV di wilayah setempat untuk tidak menayangkan iklan Pemilu partai atau Bacaleg sebelum jadwal kampanye dimulai.

Masa kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024. Terdapat sanksi administrasi hingga pidana apabila media terkait melanggar ketentuan tersebut.

Ayu Dwi Lestari, Koordinator Pencegahan, Panmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pati mengatakan dalam Pemilu 2024, pemerintah telah membuat gugus tugas yang terdiri dari empat lembaga diantaranya Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Gugus tugas ini bertugas menyusun petunjuk teknis (juknis) tentang tata cara pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye di media massa dalam Pemilu 2024.

“(soal media yang ikut curi start kampanye) Itu ada gugus tugasnya mas (Bawaslu, Dewan Pers dan KPI),” tentang Ayu saat dihubungi Mitrapost.com, Jumat (28/7/23).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati