Meski demikian, perorangan yang merupakan peserta Pemilu tetap diperbolehkan beriklan di media asalkan tidak bermuatan kampanye.
Dijelaskannya, ada tiga indikator yang bisa dikategorikan sebagai kampanye diantaranya memperkenalkan citra diri, menawarkan program kampanye, serta menawarkan visi misi.
“Yang penting tidak iklan kampanye mas,” imbuh Ayu.
Ayu menyebut bagi pihak media yang terlibat dalam curi start kampanye bisa dikenakan hukum pidana hingga denda Rp12 Juta. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dikatakan curi start kampanye kalau jadwal kampanye (iklan kampanye dan rapat umum) sudah terbit dari KPU, sanksinya adalah pidana sesuai Pasal 492 dipidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000,” jelas dia. (*)