Mitrapost.com – Sebanyak tujuh oknum Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menjadi tersangka atas kasus penganiyaan terhadap terduga pelaku narkoba yang berujung tewas.
Dalam hal ini, pihak kepolisian telah menetapkan ketujuh tersangka dari 9 orang terlibat. Seharusnya terdapat orang yang diduga terlibat, namun satu orang lainnya masih menjadi buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.
“Adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi, dan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan daripada narkotika di wilayah Jakarta,” ujar Kombes Trunoyudo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (29/7).
Trunoyudo mengatakan pihaknya akan menindak tegas asus ini sesuai dengan prosedur yang ada.
“Komitmen pimpinan Polda Metro Jaya, bapak Kapolda Metro untuk mengungkap kasus ini, tentunya mengungkap secara prosedural dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ini menjadi bagian daripada transparansi maupun membuat terangnya suatu peristiwa,” jelas Trunoyudo.
“Tentu ini secara simultan ya masih dalam proses, saat ini bidang Propam telah memeriksa 8 oknum anggota dari 9, 1 masih proses pendalaman untuk pencarian keberadaannya,” kata Trunoyudo.
Sementara itu, Hengki Haryadi selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap pelaku penganiayaan.
“Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 orang. Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata Hengki.
Redaksi Mitrapost.com






