Mitrapost.com – Ramai tentang ratusan ribu iPhone diblokir karena IMEI ilegal, banyak pengguna iPhone merasa dirugikan karena ponsel tiba-tiba tidak mendapat layanan dari operator.
IMEI sendiri merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity. Nomor tersebut merupakan nomor identitas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi untuk memastikan keamanan dan kualitas produk.
Pemblokiran IMEI yang tidak terdaftar mengakibatkan pengguna tidak mendapatkan layanan, sehingga tidak bisa masuk ke dalam sistem operator. Sementara itu, IMEI resmi akan memastikan bahwa barang diproduksi dan didistribusikan secara legal.
Maka dari itu, berikut beberapa cara mengecek IMEI untuk mengetahui apakah iPhone Anda resmi atau tidak, dikutip dari Detik.
Melalui web Bea Cukai
Pertama, kunjungi website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html. Kemudian, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia dan kode verifikasi yang tertera di website. Klik opsi ‘Send’ untuk mencari status registrasi IMEI. Tunggu beberapa saat sampai muncul informasi apakah IMEI iPhone Anda telah terdaftar.
Melalui website Kemenperin
Buka website https://imei.kemenperin.go.id. Lalu, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom dan kode verifikasi yang tertera di website. Klik opsi ‘Send’ untuk mencari status registrasi IMEI iPhone. Tunggu beberapa saat sampai muncul informasi apakah IMEI iPhone Anda telah terdaftar.
Melalui website Apple ID
Kunjungi situs https://appleid.apple.com, lalu masuk dengan menggunakan Apple ID pada device iPhone. Setelah itu, pilih bagian device untuk melihat nomor IMEI iPhone terdaftar atau tidak.
Melalui pengaturan iPhone
Pertama, buka pengaturan, kemudian klik umum dan ketuk bagian mengenai. Nomor seri tersebut akan terlihat pada bagian bawah. Jika ingin menempelkan informasi tersebut pada formulir pendaftaran atau dukungan apple, sentuh dan tahan nomor IMEI untuk disalin.
Demikian beberapa cara mengecek nomor legalitas IMEI iPhone. (*)
Redaksi Mitrapost.com