Mitrapost.com – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaku siap menampung santri dari sana jika diminta.
“Dari NU sendiri, kami siap kalau nantinya misalnya disuruh menampung siswanya,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Ia juga meyakini bahwa banyak pihak yang juga siap menampung para santri tersebut. Dan pemerintah menurutnya pasti telah menyiapkan langkah antisipasi.
“Saya kira organisasi yang lain juga siap. Jadi enggak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini. Pemerintah saya kira juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan-persiapan apapun hasil dari proses hukum,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Sebab saat ini proses hukum masih berjalan.
“Yang penting sejarang hukumnya dulu bagaimana. Kalau hukumnya sudah selesai konsekuensinya, kita bicarakan. Kalau hukumnya nyatakan harus ditutup, tutup. Kalau ndak, ya jangan,” jelasnya.
Di lain sisi, Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (1/8/2023) malam.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Saat ini penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” lanjutnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com