Mitrapost.com – Pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi beberapa waktu lalu banyak menjadi perbincangan. Kelompok relawan bahkan telah melaporkannya.
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa pihak istana belum memiliki rencana untuk menempuh jalur hukum.
Namun pihaknya tak menampik bahwa ada banyak pertanyaan dari akademisi hingga aktivis mengenai sikap pemerintah atas hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pasal penghinaan presiden masuk dalam delik aduan.
“Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, oleh sebab itu kita berharap… ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Ia pun menyinggung bagaimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah melaporkan Zaenal Ma’arif pada tahun 2007 lalu atas penghinaan yang dilakukan karena menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk ke Akademi Militer (Akmil).
“Dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma’arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu,” jelasnya.
“Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,” lanjutnya.
Sebelumnya, relawan Jokowi telah melaporkan dugaan penghinaan oleh Rocky Gerung karena pernyataan ‘Bajingan Tolol’ ke Bareskrim Polri pada Senin (31/7). Namun Bareskrim menolak dan menganggap sebagai aduan.
Relawan lain juga melaporkan Rocky Gerung serta Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas kasus yang sama. Pihak kepolisian menerima dan memproses hari itu juga dengan memeriksa pelapor serta dua saksi.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Keduanya dilaporkan karena diduga melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Redaksi Mitrapost.com






