Mitrapost.com – Para pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) meminta rencana kenaikan harga gas non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu) untuk dikaji ulang.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN sebelumnya dikabarkan akan melakukan penyesuaian harga jual gas kepada pelanggan komersial dan industri per tanggal 1 Oktober 2023.
FIPGB menilai rencana tersebut tak sejalan dengan transformasi ekonomi yang dijalankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kenaikkan harga gas Non-HGBT sangat kontraproduktif terhadap kelanjutan pemulihan ekonomi ke era transformasi ekonomi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi),” jelas Ketua FIGPB Yustinus Harsono Gunawan dilansir dari Bisnis.com.
Menurutnya, rencana kenaikan itu justru seperti menentang rencana pemerintah yang akan menyetop ekspor gas.
“Surat kenaikkan harga gas PGN ini terlihat menantang dan menentang rencana Pemerintah stop ekspor gas, untuk genjot industri pengolahan/manufaktur, yang disampaikan oleh Menko Marvest,” ujarnya.
Penyesuaian harga yang akan dilakukan PGN sendiri akan diberlakukan pada beberapa kategori yang terdapat dalam harga gas yang saat ini beredar di masyarakat.
Harga gas untuk pelanggan komersial dan industri PB-KSv akan naik menjadi US$ 11,99 per MMBTU dari harga sebelumnya sebesar US$ 9,78 per MMBTU.
Kenaikan juga terjadi pada pelanggan Bronze 2 yang menjadi sebesar US$ 12,52 per MMBTU, dari sebelumnya US$ 9,20 per MMBTU.
Sedangkan untuk pelanggan Bronze 3 akan dihargai sebesar US$ 12,31 per MMBTU dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBTU.
Lalu pelanggan Bronze 1 sebesar Rp 10.000 per meter kubik, dari yang sebelumnya Rp6.000 per meter kubik. Harga itu disebut akan mulai ditetapkan pada 1 Januari 2024 mendatang. (*)
Redaksi Mitrapost.com
