Kemenkes Sebut Dokter dan Nakes Tak Bisa Begitu Saja Dipidana dengan Sahnya UU Kesehatan

Mitrapost.com – Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut bahwa dengan sahnya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) tak bisa begitu saja dipidana.

Hal itu karena, aparat penegak hukum harus mendapat rekomendasi dari majelis independen saat hedak melakukan pemeriksaan pada dokter atau Nakes jika ada dugaan tindak pidana pada pelayanan yang dilakukan.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo dilansir dari Kompas.

Majelis independen nantinya bertugas melakukan pemeriksaan lebih dulu baru kemudian memberikan rekomendasi.

“Majelis (independen) akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa perlindungan itu diperlukan. Ia mencontohkan, dalam keadaan darurat saat harus menyelamatkan pasien, maka perlu tindakan ekstra di luar prosedur standar pelayanan rutin.

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” jelasnya.

Tak hanya UU Kesehatan, pemerintah kini juga tengah membuat aturan turunan dari UU tersebut.

“Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin,” jelasnya.

UU Kesehatan sendiri sudah disahkan pada Selasa (11/7/2023). Sedangkan aturan turunan UU Kesehatan ditargetkan selesai pada September 2023. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati