Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar agenda public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Agenda ini dilaksanakan pada hari Kamis (24/8/2023) pukul 09.53 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Dalam agenda tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Keagamaan, Media dan beberapa perwakilan lembaga lainnya.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan bahwa pihaknya pernah melakukan perubahan Perda Nomor 13 tahun 2016 yang pertama di tahun 2019 karena penyempurnaan.
“Perubahan kedua ini ada perintah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2021. Kalau di pusat ada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sedangkan di daerah BRIDA,” katanya kepada awak media setelah selesai public hearing.
Menurutnya, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) ini ada dua pilihan, yakni BRIDA boleh berdiri sendiri dan juga boleh bergabung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
“Jadi nanti ada pilihan, nanti kita akan kaji. Apakah nanti dipisah atau digabungkan. Kalau di draf kami inikan masih digabungkan. Tapi nanti kan kami meminta masukan dari eksekutif kerena ada pertimbangan-pertimbangan,” jelasnya. (Emka)

Wartawan Mitrapost.com