Panglima TNI Minta Anggotanya yang Terlibat Dugaan Penganiayaan Warga Aceh Dihukum Berat

Mitrapost.com – Kasus dugaan penganiayaan warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) hingga tewas saat ini menjadi sorotan.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan bahwa pihaknya menginginkan anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut untuk dihukum seberat-beratnya.

Sementara itu, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menegaskan bahwa pihak TNI akan mengawal kasus tersebut.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Pihaknya pun memastikan jika anggota TNI yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari TNI.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” kata Julius.

Sebagai informasi, ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu. Salah satunya merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.

“Ya betul (sudah tersangka),” kata Irsyad.

Penganiayaan itu sebelumnya viral di media sosial. Korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang Rp50 juta. Jika uang terlambat dikirim, korban disebut akan dibunuh. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati