Mitrapost.com – Mahkamah Aguang (MA) mengungkapkan apa alasannya menyunat hukuman mati Ferdy Sambo mejadi seumur hidup.
Perlu diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua di kepalanya sebanyak 4 kali.
Dalam hal ini, MA pun menjelaskan mengapa hukuman mantan Kadiv Propam ini disunat.
MA menyebut Ferdy Sambo telah mengabdi selama 30 tahun. Hakim disebut harus memperlihatkan sikap baik dan jahat dari terdakwa.
Putusan itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Jupriyadi, Suharto,Desnayeti dan Yohanes Priyana.
“Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa,” demikian bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (288/2023).
Akan tetapi, Desnayeti dan Jupriyadi menolak menurunkan hukuman mati Ferdy Sambo.
“Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga harus tetap dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan kontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” tuturnya.
“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun,” tegas majelis.
Redaksi Mitrapost.com






