Mitrapost.com – Tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai diterapkan pada hari ini Jumat, (1/9/2023).
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa tilang diterapkan sesuai dengan hasil koordinasi yang dilakukan sebelumnya.
“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para pengendara mengenai hal ini.
Besaran tilang didasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yaitu bagi pengendara sepeda motor yang melanggar akan ditilang Rp250 ribu dan pengendara mobil dikenakan denda Rp500 ribu.
Pihaknya mengatakan bahwa penindakan akan dilakukan setelah dilakukan pengecekan secara acak pada kendaraan yang melewati lokasi penilangan dilakukan.
“Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu, atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes,” ujarnya.
Meskipun kendaraan sebelumnya telah dilakukan uji emisi, pihaknya akan tetap melakukan pengecekan guna memastikan layak jalan.
“Yang jelas gini pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu,” jelasnya.
“Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya,” lanjutnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com


