Mitrapost.com – Sebanyak empat pengoplos LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil ditangkap.
Empat orang yang ditangkap Subdirektorat (Subdit) III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya diantaranya berinisial M (31), W (30), MR (28), dan S (44).
“Total ada empat orang tersangka yang kami amankan di dua tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dilansir dari Kompas.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita sebanyak 1.190 tabung gas yang terdiri dari sebanyak 241 tabung 12 kg, 40 tabung 50 kg, dan 909 tabung 3 kg.
Selain itu, polisi juga menyita sebanyak delapan mobil pikap, 28 alat pemindahan isi tabung 12 kg, dan 10 alat pemindahan isi tabung 50 kg.
Polisi mengendus kasus ini usai mencegat mobil pikap yang mencurigakan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, terdapat tabung gas elpiji ukuran 12 kg dari hasil pemindahan isi tabung elpiji berukuran 3 kg,” jelasnya.
Polisi pun kemudian melakukan pengecekan langsung ke tempat pengoplosan yang berada di wilayah Rumpin.
“Dilakukan pengecekan langsung ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi tersebut,” jelasnya.
Mereka pun dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)
Redaksi Mitrapost.com
