Mario Dandy Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara

Mitrapost.com – Pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo akhirnya dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Selain itu, ia juga diharuskan membayar restitusi sebanyak Rp25 miliar. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini Kamis, (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim dilansir dari CNN Indonesia.

Beberapa hal yang memberatkan hukumannya adalah karena perbuatannya yang dianggap sangat kejam. Tak hanya itu, ia juga dinilai menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi. Karena perbuatannya itu, Mario dianggap menghancurkan masa depan David.

Ia pun terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman penjara 12 tahun ini sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut.

Sedangkan restitusi sebanyak Rp25 miliar itu awalnya dari jaksa adalah sebesar Rp120 miliar. Namun hakim pada akhirnya memutuskan nominal tersebut.

Sebagai informasi, penganiayaan terhadap David terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kasus itu pun sempat menyita perhatian publik. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati