Pati, Mitrapost.com – Penggunaan sistem presensi fingerprint saat ini khususnya di wilayah Kabupaten Pati masih mengalami beberapa kendala.
Seperti minimnya alat fingerprint yang disebabkan karena kendala lantaran alatnya mahal, kendala pada satuan perangkat alat fingerprint, alat fingerprint yang mudah rusak, dan adanya pelanggaran pemalsuan atau dalam artian penggunaan jari-jari palsu.
Kemudian presensi fingerprint ini juga cenderung mengalami error atau mengalami proses yang lambat, apalagi jika sidik jari yang sedang dideteksi dalam keadaan kotor, basah, atau berkeringat. Dapat disebutkan bahwa mesin presensi fingerprint ini sangat sensitif.
Hal ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Kesejahteraan, dan Kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Nono Harjono.
“Terkait pada persensi tersebut, memang pada sistemnya ada perubahan cara dan modelnya. Absensi fingerprint juga ada yang masih terkendala alat, dan ketika alat ganti kan nanti butuh biaya juga dan itu mahal. kalau secara peralatan kurang dan kemudian ada juga kendala-kendala karena yang namanya alat elektronik kan membutuhkan adanya satuan perangkat tadi,” pungkas Nono.
“Dan ternyata perkembangannya ada kelebihannya ada kekurangannya. Dan alatnya gampang rusak, kemudian ada pelanggaran pemalsuan jadi istilahnya penggunaan jari-jari palsu, ada juga mesin yang eror, apalagi sensitif,” sambungnya.
Pasalnya, sebelum menggunakan sistem presensi fingerprint ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, Puskesmas dan pihak terkait lainnya memakai sistem manual, seperti tanda tangan menggunakan tangan.
Sehingga dengan adanya sistem fingerprint saat ini tentunya akan mengalami peningkatan maupun perkembangan, hingga perubahan cara dan model. Sesuai dengan peraturan dan pasal-pasal yang sudah ditetapkan.
“Cuma peralatan yang digunakan mengalami perkembangan dan mengalami perubahan. Dan itu sudah lama, dan itu sudah dicoba sejak dari 2014 dan 2012 menggunakan alat elektronik fingerprint itu,” lanjut dia.
“Apalagi ada kelebihan dan kekurangan yang namanya sistem itu. Kalau dulukan memang manual tanda tangan menggunakan tangan dan sekarang ada peningkatan, dan itu juga dilakukan pada peraturan yang mana peraturan-peraturan itukan ada pasalnya,” tambahnya. (*)