Mitrapost.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta warga yang ditahan oleh aparat saat terjadi kerusuhan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk dibebaskan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro.
“Meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pihaknya juga meminta tak ada tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap warga Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Sebab, ia menyayangkan adanya bentrok yang terjadi antara aparat dan warga yang terjadi beberapa waktu lalu.
Ia menilai, seharusnya hal yang lebih dahulu dikedepankan adalah dialog, dan pendekatan yang humanis dalam menyelesaikan konflik.
Pihaknya pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri memperhatikan pemulihan warga yang menjadi korban kekerasan dan mengalami trauma.
“Termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, bentrok antara warga Pulau Rempang dan aparat terjadi berkaitan dengan relokasi warga.
Pulau yang dihuni oleh warga setempat diketahui masuk dalam kawasan pengembangan investasi yang akan dijadikan Kawasan Rempang Eco-City.
Namun warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Karena ricuh, Polresta Barelang menangkap delapan orang yang dianggap melawan petugas. Mereka diantaranya adalah Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan, dan Irfan Saputra. (*)
Redaksi Mitrapost.com






