Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) disebut melakukan penggeledahan terhadap Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Upaya penggeledahan tersebut dilakukan dengan tujuan pencarian bukti atas kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk, serta penerimaan lainnya yang ada di lingkup Kementerian ATR/BPN.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen (Direktur Jenderal) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, dikutip dari CNN Indonesia.
Perlu diketahui, KPK dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (15/09/2026) malam, belum lama ini, menyampaikan konstruksi perkara berupa penetapan delapan orang tersangka atas kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkup Kementerian ATR/BPN.
Dalam hal ini, empat dari delapan orang tersangka tersebut merupakan orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang di antaranya meliputi Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya di antaranya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta.
Kemudian, KPK memastikan akan melakukan penelusuran aliran uang sejumlah Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang diberikan oleh PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN, selama proses penyidikan berlangsung. (*)

Redaksi Mitrapost.com






