Mitrapost.com – Demo buruh mengenai Undang-Undang Cipta Kerja kembali digelar pada hari ini Kamis (14/9/2023). Kali ini aksi tersebut dilakukan di dua tempat.
Dua lokasi itu adalah Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan jika mereka menuntut pencabutan omnibus law Undang-Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja
Kemudian pihaknya juga menuntut untuk mencabut aturan Presidential Threshold sebesar 20 persen.
“Cabut omnibus law undang-undang cipta kerja [dan] hapus presidential threshold 20 persen,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Tuntutan lainnya adalah meminta pemerintah menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Tuntutan itu didasarkan pada survei lapangan kebutuhan hidup layak, makro ekonomi, serta inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
“Awal tahun lalu, pemerintah menerbitkan Permenaker No 5/2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25 persen sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut,” jelasnya.
“Tidak bermaksud mengancam, kalau besok partai buruh dikalahkan dalam presidential threshold, aksi-aksi kita akan arahkan ke Mahkamah Konstitusi setiap minggu. Dengan segala hormat hakim Mahkamah Konstitusi agar memperhatikan apa yang diajukan partai buruh, menurunkan presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen,” katanya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






