Mitrapost.com – Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) atau Daerah Istimewa, seperti Yogyakarta.
Hal itu mengingat ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menilai langkah itu tepat. Sehingga Jakarta dan sekitarnya dapat terus berkembang menjadi pusat ekonomi.
“Jakarta dan sekitar akan terus berkembang sebagai pusat perekonomian nasional seperti New York,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Ia menilai meski ibu kota dipindahkan, Jakarta akan tetap menjadi tempat tujuan mencari kerja. Dan berbagai persoalan seperti banjir dan macet tetap perlu diselesaikan.
“Sehingga nanti permasalahan urbanisasi juga harus tetap ditangani dengan serius,” ujar Nirwono.
Sebelumnya, rencana ini diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibu Kota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” tulisnya di akun Instagram.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, perlu ada penggantian UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, jelasnya, banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur di RUU DKJ. Karena mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. (*)
Redaksi Mitrapost.com