Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menyebutkan Partai Politik (Parpol) masih diberi kesempatan untuk mengajukan perubahan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada masa pencermatan Data Calon Tetap (DCT).
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Pati, Haryono. Ia mengatakan sesuai jadwal tahapan pencalonan, pencermatan DCT Bacaleg akan dilakukan pada tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023.
“Mulai tanggal 24 September 2023 nanti, KPU Kabupaten Pati akan menerima pencermatan DCT apabila ada Parpol peserta Pemilu yang mau mengajajukan perubahan Bacaleg,” kata Haryono saat dimintai konfirmasi melalui telepon, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, perubahan DCT Bacaleg ini dimaksudkan jika Bacaleg meninggal, ada perbedaan nomor urut, nama Bacaleg maupun foto. Dalam masa pencermatan ini, juga bisa diajukan perubahan Daerah Pemilih (Dapil) serta penggantian calon.
“Kalau misalkan ada yang mau diganti caleg nya, mau dipindah nomor urut maupun mau dipindah dapil. Masih memungkinkan,” jelas dia.