Ia mengaku, masa pencermatan DCT Bacaleg akan berakhir pada tanggal 3 Oktober 2023. Setelah itu, pihaknya akan melakukan verifikasi hingga 3 November 2023.
“Setelah masa pencermatan DCT Bacaleg berakhir, KPU Kabupaten Pati pada tanggal 4 November 2023 akan ada pengumuman penetapan DCT Bacaleg,” paparnya.
Untuk diketahui, masa pencermatan DCT Bacaleg sesuai dengan pasal 81 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. (Emka)