Terpidana Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya Tahanan Lain

Mitrapost.com – Seorang pria berinisial AR (51) yang menjadi terpidana karena melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri, tewas usai dianiaya oleh tahanan lain.

Penganiayaan terjadi di rumah tahanan Mapolres Metro Depok. Rekonstruksi kasus penganiayaan AR pun digelar pada Kamis (21/9/2023).

Kanit Krimum Iptu Sutaryo mengungkapkan jika AR sempat disundut rokok di kemaluannya oleh dua tahanan pada 8 Juli 2023.

“Ada penyundutan rokok ke alat kemaluan korban. Dua orang (yang menyundut korban), satu pakai korek, satu pakai rokok,” tuturnya dilansir dari Kompas.

Dalam rekonstruksi hari ini, ada 18 adegan yang diperagakan oleh total delapan tersangka. Termasuk adegan penyundutan rokok itu.

“Ada pengembangan tadi. Jadi kurang lebih 18 adegan,” ungkap Sutaryo.

AR sendiri diketahui masuk ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada 7 Juli 2023. Sedangkan delapan tahanan yang mengetahui kasus yang menjerat AR pun kemudian melakukan penganiayaan.

Korban sempat pingsan usai mengalami penganiayaan. Para pelaku penganiayaan pun melapor ke penjaga ruang tahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati