Pemkot Semarang Akan Denda 50 Juta bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Mitrapost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan denda warganya yang buang sampah sembarangan. Jumlah denda yang akan diterapkan sebanyak Rp50 juta.

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebut dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Maka imbauan kami, ayo masyarakat ubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Pihaknya pun berharap, pengelolaan sampah berkelanjutan bisa diterapkan.

“Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah,” paparnya.

Pengelolaan sampah secara berkelanjutan dilakukan dengan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang sampah. Lalu penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.