Perwira Polisi Pangkat AKBP Polda Sumbar Diduga Lecehkan Polwan, Kasus Diputuskan Berhenti

Mitrapost.com – Seorang perwira polisi berpangkat AKBP di Polda Sumatera Barat (Sumbar) diduga melecehkan secara seksual rekan kerja wanitanya. Namun, dugaan kasus tersebut diputuskan tidak memenuhi unsur.

Korban diketahui merupakan seorang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Biddokes Polda Sumbar. Ia dan suaminya yang berpangkat Brigadir mengadukan peristiwa tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Menurut laporan korban, kekerasan seksual itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruangan kerja terduga pelaku. Saat itu, korban sedang melakukan video call dengan suaminya, kemudian pelaku memanggil dengan dalih membahas pekerjaan.

Awalnya, terduga pelaku hendak memberikan dana kepada korban dan tujuh orang rekannya untuk pergi ke Malaysia. Suami korban yang curiga meminta istrinya untuk tetap menghidupkan sambungan telepon.

Setelahnya, terduga pelaku disebut memaksa rekan wanitanya itu menutup mata dan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban ketakutan dan mengalami syok berat

“Korban syok berat dan gemetar sambil berulang kali mengatakan ‘jangan pak jangan pak’ setelah aksi tersebut terduga pelaku meminta maaf dan minta korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun, seraya memaksa korban untuk mengambil amplop yang diletakkan di atas meja,” ujar Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, dikutip CNN Indonesia.

Keluarga korban juga melapor ke Propam Mabes Polri pada Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran etik kekerasan seksual, lalu dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Barat pada 16 April 2026. Namun, kasus tersebut dihentikan di tahap penyelidikan karena diputuskan bukan tindak pidana.

“Namun secara mengejutkan, laporan pidana yang ajukan korban melalui SPKT Polda Sumbar justru dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana,” jelasnya.

Mirisnya, terduga pelaku kemudian mendapatkan promosi jabatan dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar.

“Terduga pelaku justru dapat promosi, sementara korban justru dimutasi ke bagian lain dan menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau mutasi jauh melalui pesan anonim,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya mengatakan telah mendalami laporan terkait dugaan pelecehan seksual itu. Menurut gelar perkara, penyidik tidak menemukan unsur pidana, sehingga kasus dihentikan.

“Kalau laporan perkara pidana, sudah diproses. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan 30 Juni 2026 lalu, penyidik tidak menemukan terpenuhinya unsur-unsur (pidana), sehingga kasusnya dihentikan. Sementara proses di Propam terus berlanjut dan berporses,” katanya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati