Pati, Mitrapost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menjelaskan alasan tidak menaikkan uang retribusi parkir kepada setiap Juru Parkir (Jukir) di seluruh wilayah Kabupaten Pati.
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas menyampaikan bahwa hal ini sangat sulit karena nantinya akan menimbulkan gejolak yang tidak diinginkan.
“Tadi udah saya sampaikan karena kan beda-beda setiap titik ya, Dik, jadi target Jukir ikut beda. Pokoknya, kita kasih rendah, Dik. Kalau naik pun kan tadi saya udah bilang, sulit. Dan, takutnya nanti akan menimbulkan gejolak juga kan,” jelas dia.
Faktanya, target retribusi parkir setiap juru parkir sudah ada sejak dulu dan dinilai angkanya sama. Sehingga, di tahun 2023 ini masih mengikuti target retribusi dulu dan tidak bisa dinaikkan.
“Kalau selama ini kita kan hanya meneruskan ya, terutama kaya saya itukan sebelum menjabat Kabid dibidang parkir katakana lah itu kan memang udah ada, udah jalan to restribusinya. Nah ketika sudah jalan dengan target sekian, setelah kita melakukan survei kita naikkan itu kan susah juga,” ujarnya.