Target Retribusi Parkir Setiap Jukir di Wilayah Kabupaten Pati Berbeda-beda

Pati, Mitrapost.com – Target retribusi setiap Juru Parkir (Jukir) di wilayah Kabupaten Pati berbeda-beda.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas menyampaikan bahwa hal itu terjadi lantaran setiap toko ataupun warung di Kabupaten Pati memiliki standar yang berbeda-beda.

Ini terlihat dari tingkat keramaian toko atau warung yang menjadi titik Jukir beroperasi di wilayah Kabupaten Pati.

“Dan setiap Jukir pun masing-masing targetnya berbeda, karena kan beda-beda setiap titik ya, Dik. Kalau terkait setiap toko, warung penarikan restribusinya itu jelas beda. Seperti nek adik-adik lihat di Surya (nama toko) itu, tapi masa mau disamakan dengan warung-warung biasa, yang sepi, kalau di Surya kan kebak (ramai/penuh) gitukan,” ungkap Nita.

Baca Juga :   Bank Jateng Rugi Rp14 Miliar Akibat Transaksi Palsu di Pati Hingga Pekalongan

Perlu diketahui sebelumnya, beban retribusi parkir di tahun 2023 yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kepada Dishub Pati sebesar Rp600 juta. Sehingga, target penarikan retribusi parkir ke semua Jukir di wilayah Kabupaten Pati ada di angka Rp50 juta per bulannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati