Mitrapost.com – Guru SD di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), ST dialporkan ke polisi setelah melakukan pencubitan kepada siswanya.
ST mencubit korban karena bermain di musala sekolah bersama temannya. Penyelidikan polisi pun telah dilakukan untuk menentukan status hukum guru.
“Jadi baru memang kita melakukan (pemeriksaan), karena kita mau memantapkan dulu penyelidikan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin kepada detikSulsel, Selasa (3/10/2023).
Syahuddin mengungkapkan bahwa korban telah diperiksa dan ditemukan luka lembam pada tiga titik di pahanya.
“Waktu diperiksa di Polrestabes Makassar, bahwa ada biru-biru sekitar tiga titik di paha kanannya itu,” tutur dia.
Syahuddin juga mengaku pihaknya akan mendalami dan memeriksa ST sebagai terlapor.
“Selanjutnya adalah memaksimalkan proses penyelidikan dengan meminta keterangan kepada terlapor, gurunya,” ucap Syahuddin.
Jika nanti ditemukan ST terbukti melakukan tindak kekerasan, guru tersebut terancam atas pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.
“Harus kita bisa memfaktakan niatnya melakukan itu ataukah bagaimana. Jadi kita harus mengkaji lebih dalam kalau itu dilakukan oleh pendidik atau guru. Kemudian ada juga Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata dia.
“Setelah rampung semua, kita akan melakukan gelar perkara. Bisa tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karena ini melibatkan guru, kita harus memaksimalkan proses penyelidikan,” ujar Syahuddin.
Dalam hal ini, ST juga melaporkan balik orang tua siswa atas dugaan penghinaan.
“Iya ada laporannya. Kami yang tangani laporannya. Baru kami terima LP-nya,” ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fachrul, dikutip dari Detik News, pada Selasa (3/10).
“Saya pelajari dulu LP-nya. Yang jelas ada laporannya terkait penghinaan. Yang dilaporkan oleh Pak ST,” beber dia.
Redaksi Mitrapost.com


