Simak, Ini Bedanya Pelamar Khusus dan Umum dalam Klasifikasi Seleksi PPPK Guru

Pati, Mitrapost.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati mengungkapkan perbedaan pelamar khusus dan pelamar umum dalam klasifikasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 khususnya pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pati.

Sebagai informasi, pelamar seleksi PPPK pada CASN di Kabupaten Pati hanya tersedia formasi jabatan fungsional guru saja. Dengan tujuan guna menyelesaikan ataupun menuntaskan perangkat tenaga honorer ataupun non ASN.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPP Pati, Fendi Eko Sulistianto menyebutkan bahwasannya klasifikasi pada pelamar khusus diantaranya ada Prioritas 1 (P1), Prioritas 2, hingga Prioritas 3.

Dengan rincian, P1 seperti peserta yang sebelumnya sudah ikut seleksi PPPK dan sudah memenuhi nilai sesuai dengan ketentuan. Sehingga akan dikategorikan ke dalam klasifikasi pelamar khusus.

Kemudian yang P2 yakni seperti pelamar yang mana di dalam pendaftaran sudah terdata sebagai eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terlebih akan ditempatkan pada kebutuhan formasi yang masih ada, atau formasi setelah P1 sudah penuh.

“Jadi gini, kalau untuk guru terkait klasifikasi itu ada pelamar khusus dan ada pelamar umum. Hal ini guna tentunya penyelesaian dan menuntaskan non ASN (tenaga honorer),” sebut Fendi kepada Mitrapost.com saat ditemui di ruang kerjanya, (2/10/2023).

“Secara berurutan, dalam seleksi PPPK guru ini kalau P1 sudah berisi atau sudah terpenuhi.  Kemudian nanti giliran eks THK-II. Kalau sudah terisi eks THK-II, dan formasinya masih, maka giliran guru honorer negeri atau P3 ya,” imbuh dia.

Sedangkan untuk P3 ini seperti guru non ASN yang ada di tempat sekolah negeri dan sudah terdata oleh Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan rincian minimal sudah bekerja selama tiga tahun lamanya.

Perlu diketahui sebelumnya, klasifikasi pelamar khusus pada P1, P2, dan P3 pada pendaftaran yakni berlangsung pada tanggal (20/9/2023) hingga hari Rabu ini, (3/10/2023). Dan untuk pelamar umum sendiri yakni dimulai pada tanggal 4 Oktober hingga 9 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Fendi menjelaskan untuk pelar umum yakni diisi oleh lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga para pelamar yang sudah tercatat atau terdeteksi di Dapodik kurang dari tiga tahun masa jabatan.

Dengan alasan, data Nomor Induk Kependidikan (NIK) pelamar umum telah terfilter dari sistem oleh BKN dan bisa dibaca oleh pihak panitia seleksi nasional.

“Pelamar umum yaitu seperti lulusan PPG atau dapodik belum tiga tahun ngajar, sudah terfilter by system tentunya nanti. Kami tidak bisa mengubah, karena ketika mendaftar itu masuk NIK sudah terkoneksi otomatis,” lanjutnya.

“Dan juga data NIK pelamar itu sudah terfiler dari awal sesuai kategori umum apa khusus. Kalau pelamar khusus P1, eks THK-II, guru wiyata negeri. Kalau itu tidak termasuk, maka kan ya jelas terlihat akan terlempar ke pelamar umum,” tambahnya.

Kendati demikian, dalam klasifikasi pelamar seleksi PPPK tahun 2023 sangat berbeda dengan seleksi PPPK tahun sebelumnya. Terlihat, klasifikasi P1 hingga P3 bukan menggunakan kategori pelamar sebelumnya. Melainkan hanya menggunakan pelamar khusus dan pelamar umum.

Akan tetapi, perlu digarisbawahi dalam hal ini semua bisa mendaftar dan akan dibaca oleh pihak panitia. Selama masuk menjadi pelamar khusus dan punya peluang lain lantaran pelamar umum menjadi urutan paling bawah. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati