Mitrapost.com – Kasus dugaan pemerasan Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Pertanian (Kementan) dinaikkan pada tingkat penyidikan.
Hal ini diungkapkan oleh Polda Metro Jaya, kenaikan tingkat kasus ini dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (7/10/2023).
Polisi melakukan penelaah dan pengumpulan bahan setelah adanya aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023. Polisi langsung mencari data terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, Ade Saftri mengungkapkan bahwa 3 dugaan kasus ditemukan yaitu penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan), penerimaan gratifikasi, dan pemerasan.
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.
Redaksi Mitrapost.com






