Korupsi di Kementan, ‘Bawahan Wajib Beri Setoran jika Tak Mau Dimutasi’

Mitrapost.com – Kasus Korupsi dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Menterinya, Syahrul Yasin Limpo.

Diduga Syahrul membuat peraturan yang meminta bawahan membayar upeti agar tidak dimutasi.

Pembayaran setoran itu pun disebut sudah berjalan selama bertahun-tahun.

“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima seotran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata., dikutip dari Detik News, pada Sabtu (14/10/2023).

Alexander menyebut SYL telah melakukan ‘pemalakan’ sejak tahun 2020 hingga tahun ini, 2023.

Ia menugaskan hal tersebut kepada Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono kepada Eselon I dan II di Kementan.

Setoran yang dilakukan setiap bulan ini diberikan ke SYL melalui Hatta dan Kasdi dalam bentuan barang, tunai, hingga transer.

“Terdapa bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya,” ucap Alexander.

Alexander mengungkapkan bahwa Kepala Badan hingga Sekretaris Eselon I dengan nilai USD 4.000 hingga USD 10.000 atau setara Rp 62 juta hingga Rp 157 juta. Uang itu dikumpulkan dan disetorkan kepada eks Menteri pertanian setiap bulannya.

“Penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh penyidik,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati