Mitrapost.com – Seorang pria yang kini menjadi tersangka berinisal DA (19) melakukan penganiayaan dan menusuk wanita berinisial D (24) di hotel.
Sebelumnya, keduanya diketahui sempat berhubungan seksual. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (13/10/2023), sekitar pukul 11.30 WIB. Korban yang merupakan warga Sumatera Selatan itu mengalami luka tusuk di leher.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan bahwa tersangka DA (19) merupakan warga Kabupaten Sukoharjo, Jateng.
Pelaku mengaku baru mengenal korban karena memesan aplikasi layanan seksual secara online.
“Diawali dengan memesan layanan seksual melalui online. Kemudian mendatangi lokasi. Tersangka sempat bertemu dengan korban dan sudah terjadi transaksi,” ujarnya dilansir dari Kompas.
“Mereka melakukan hubungan seksual. Lalu, tersangka ke kamar mandi setelah itu menunggu kelengahan korban dan terjadilah peristiwa kemarin,” lanjutnya.
Tersangka diketahui ingin mendapatkan barang-barang milik korban. Pelaku juga sudah menyiapkan pisau di tasnya.
“Memanfaatkan kelengahan korban kemudian tersangka berusaha menguasai barang-barang milik korban ada beberapa barang-barang yang mungkin menurut tersangka mempunyai nilai ekonomis,” jelasnya.
“Keterangan tersangka, secara tiba-tiba melumpuhkan korban menggunakan pisau yang berada di dalam tasnya,” jelasnya.
Kondisi korban kini telah stabil usai menjalani operasi di RSU PKU Muhamadiyah Kota Solo. (*)
Redaksi Mitrapost.com