Pemeriksaan kesehatan sendiri dilakukan dengan tujuan guna memastikan jika bakal capres-cawapres tersebut tidak memiliki gangguan jasmani yang bisa mengganggu tugas sebagai presiden atau wakil presiden.
Hal itu juga syarat menjadi capres-cawapres definitif di surat suara Pilpres 2024. Dimana dalam Pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)