Pati, Mitrapost.com – Beberapa guru honorer ataupun disebut juga dengan guru wiyata bhakti tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Ponco Sugiharto menyampaikan bahwasanya guru honorer yang telah mengabdi di satuan pendidikan Pati terdapat 100 guru yang belum tercacat melalui Dapodik.
“Yang tidak masuk di Dapodik tapi sudah mengajar di sekolah. Ya tidak terpantau, kalau kemarin sekitar hanya 100 guru honorer di Kabupaten Pati yang meliputi SD, SMP yang terpantau,” kata dia.
Dengan hal ini, gaji atau honor bagi guru honorer tidak bisa didapatkan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akan tetapi, tambahnya, kemungkinan besar akan dicairkan melalui dana komite, maupun dana lainnya. Lantaran memenuhi honor yang diberikan guru honorer
“Ya kemungkinan harus dilengkapi mungkin dengan dana komite dan dana sebagainya ya. Karena kalau tidak termasuk dalam di Dapodik tidak bisa dicairkan menggunakan dana BOS. Kalau sudah ada di Dapodik, batu boleh dibayar dengan uang BOS,” ujar Ponco.
Lebih lanjut, berdasarkan pertanyaan itu yang terlihat dalam surat pernyataan kepala sekolah, dimana guru honorer tidak bisa menuntut apapun yang berkaitan dengan honor dari pihak sekolah.
Terlebih, guru honorer akan dikeluarkan ataupun dihengkang oleh sekolah lantaran kedudukannya akan dipindah alih oleh guru baru berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN).
“Kalau di surat pernyataan jelas itu tugas kepala sekolah, salah satu isi klausalnya kan tidak menuntut menjadi ASN, PNS atau PPPK, tidak menuntut honor kepada sekolah masing-masing,” imbuhnya.
“Dan demikian, bersiaplah untuk sewaktu-waktu di Off dari sekolah. Karena guru honorer itu tempatnya akan ditempati oleh PNS,” tutup dia. (*)