Tilang Uji Emisi Akan Dilakukan Awal November

Mitrapost.com – Tilang uji emisi akan dilakukan pada 1 November 2023. Untuk itu, para pemilik kendaraan untuk segera melakukan servis kendaraan dan melakukan uji emisi dengan mandiri.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

“Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri,” kata Latif dilansir dari Kompas.

Pihaknya pun mengaku masih menggencarkan sosialisasi agar para pengendara paham. Sehingga harapan Ibu Kota minim polusi bisa terwujud.

“Untuk mendisiplinkan. Jadi, jangan penindakan itu juga diartikan untuk istilahnya, itu hal yang sangat terakhir. Makanya kami di bulan Oktober ini sosialisasi terus,” lanjut Latif.

Baca Juga :   Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Awal September di DKI Jakarta

Ia menilai, uji emisi bisa menjadi salah satu cara mengetahui kesadaran masyarakat akan polusi udara.

“Ya efektiflah, namanya uji emisi kan untuk mengetahui kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Penilangan itu dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati