Pati, Mitrapost.com – Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun di Tambakromo ditangkap oleh pihak kepolisian. Dia diamankan lantaran melakukan pemukulan dengan kunci terhadap korban berinisial MR (15), warga Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan peristiwa terjadi pada hari Minggu (15/10/2023), pukul 17.00 WIB.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Gabus – Tambakromo turut Desa Karangmulyo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati.
“Kejadian bermula saat remaja yang berinisial J bersama temannya berboncengan sepeda motor, sesampainya di TKP berpapasan dengan MR dan langsung menendang motor MR hingga terjatuh,” katanya.
Onkoseno menambahkan, J kemudian berlari mengejar MR sampai di depan rumah warga yang lokasinya di seberang jalan raya. Lalu J merogoh kunci motor miliknya dan bagian ujung kunci yang runcing digunakan untuk memukul kepala MR bagian belakang.
Atas perbuatannya, pelaku penganiayaan tersebut saat ini sudah diamankan oleh pihak yang berwenang. Dan terancam pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 351 KUHPidana.
“Atas perbuatannya tersebut J diamankan di Satreskrim Polresta Pati dan terancam pasal Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 351 KUHPidana,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com