Mitrapost.com – Berdasarkan data dari Januari hingga Oktober 2023, ada sebanyak 26.000 lebih burung liar yang diselundupkan melalui Provinsi Lampung.
Direktur Eksekutif NGO Flight Protecting Birds, Marison Guciano mengungkapkan bahwa aktivitas penyelundupan satwa liar di wilayah tersebut mencapai 19,5 persen dari total kasus di Indonesia.
“Sejak Januari sampai Oktober 2023 telah terjadi penyitaan sebanyak 31 kali,” jelasnya dilansir dari Kompas.
NGO Flight mencatat, satwa liar itu kebanyakan adalah burung penyanyi (kicau) yang ditangkap dari dalam hutan bukan dari penangkaran.
“Jumlah burung yang diselundupkan sebanyak 26.896 ekor yang merupakan tangkapan dari dalam hutan, bukan hasil penangkaran,” tutur Marison.
Kejahatan itu masih sering terjadi karena permintaan dan nilai ekonomis dari perdagangan satwa liar yang tinggi.
Dirjen Gakkum KLHK Rido Rasio Sani pun mengaku mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE yang diwacanakan Komisi IV DPR RI. Hal itu karena bisa memperberat sanksi atau hukuman pelaku.
“Salah satu revisinya adalah menambahkan berat atas sanksi pidana, penjara, maupun denda. Nantinya akan ada sanksi minimal, sebelumnya hanya disebut sanksi maksimal saja,” kata dia.
“Kita tahu dari kejahatan perdagangan satwa ini pelaku mendapatkan keuntungan yang kemudian digunakan untuk pencucian uang. Jadi bisa kita kenakan pasal TPPU,” lanjutnya.
Ia menilai, perlu ada upaya strategis dalam mencegah modus penyelundupan tanaman dan satwa liar.
“Semakin berkembangnya modus penyelundupan tanaman dan satwa liar, tentu sangat dibutuhkan strategi yang efektif dalam pengawasan bersama, tak hanya instansi pemerintah, namun juga seluruh elemen masyarakat,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com

