Sosok Mahasiswa Almas Tsaqibbiru yang Gugatannya Dikabulkan MK, Ternyata Penggemar Gibran

Mitrapost.com – Nama Almas Tsaqibbiru seketika menjadi pembahasan yang sangat menarik. Bukan tanpa mengapa, gugatan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) berusia 23 tahun tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam hal ini, Almas menyebut dirinya mengajukan permohonan dari inisiatifnya sendiri.

Kepada Republika, Almas mengaku mengajukan permohonan MK lantaran inisiatif sendiri, tidak ada dorongan dari ayahnya yang seorang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, ataupun fanatisme pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengaku senang dapat memenangkan gugatan terkait dengan kepala daerah yang usianya belum 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

“Apa pun kan ini kerja saya dan rekan-rekan kuasa hukum juga. Ini juga hasil dari menguji ilmu yang saya dapat dalam perkuliahan,” kata Almas saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Melalui gugatan tersebut, ia berharap anak muda Indonesia diberi kemudahan dalam mengikuti pesta demokrasi tingkat kenegaraan sebab banyak anak muda yang berpotensi menjadi pemimpin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati