Ada Hakim Bernafsu Putuskan Gugatan Mahasiswa Unsa soal Batas Usia Capres-Cawapres

Mitrapost.com – Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkapkan bahwa terdapat hakim yang bernafsu untuk memutuskan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.

Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru dengan perkara nomor 90/PPU-XXI/2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Saldi mengatakan pembahasan dan perdebatan berjalan cukup alot, hingga terdapat salah satu hakim konstitusi yang mengusulkan pembahasan ditunda dan pemutusan perkara dapat dipikirkan dengan matang.

“Ketika pembahasan di RPH, titik temu (arsiran) termasuk masalah yang menyita waktu dan perdebatan. Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru serta perlu dimatangkan kembali hingga Mahkamah, in casu lima hakim yang berada dalam gerbong ‘mengabulkan sebagian’, benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya,” ujar Saldi.