Soal MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres, DPR RI: Kurang Tepat

Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Riyanta menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Kepala Daerah di bawah umur 40 tahun bisa mendaftar peserta Pemilihan Umum (Pemilu) kurang tepat.

“MK kan tugas dan wewenang ada empat. Kalau di luar itu kan kurang tepat,” ujar Riyanta kepada Mitrapost.com saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/10/2023).

Tugas dan wewenang MK yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) ada empat, yakni melaksanakan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir pada putusan final untuk menguji perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar.

Kemudian menghentikan sengketa kewenangan institusi negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan konflik hasil pemilihan umum (Pemilu).

Baca Juga :   Terkait Kedekatan Prabowo-Puan, Golkar Angkat Bicara

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan kewenangan MK hanya menentukan suatu produk hukum bertentangan konstitusi atau tidak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati