Pati, Mitrapost.com – Penarikan pajak daerah dari hasil mineral bukan logam dan bebatuan di Pati, yang dalam hal ini galian C masih jauh dari target Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Berdasarkan laporan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menunjukkan pajak mineral bukan logam dan bebatuan hingga triwulan III baru mencapai 41,96 persen atau hanya terealisasi sebesar Rp104.908.500.
Sementara target pajak daerah dari hasil penambangan tersebut setiap tahun ditargetkan hanya bisa mencapai Rp250 juta.
Melalui Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Sukardi menjelaskan dari beberapa jenis pajak daerah yang diterapkan, hanya pajak dari mineral bukan logam yakni galian C yang masih jauh dari target.
“Untuk yang di pajak keseluruhan kita sudah capai 97,20 persen, untuk yang kurang dari target yang pajak mineral bukan logam untuk Galian C ini itu baru 41,96 persen,” ungkapnya saat diwawancarai oleh media pada Kamis, (19/10/2023).
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan tidak tercapainya target dikarenakan salah satunya karena banyak Galian C yang tidak tutup atau tidak beroperasi.
“Karena Galian C inikan memang ada yang tutup, karena sudah tutup itukan sudah tidak bisa ditarik lagi,” imbuhnya.
Selain itu, capain target tidak terpenuhi karena terkendala atas izin dari aktivitas penambang tersebut.
Sukardi mengatakan setidaknya BPKAD telah mencatat sekitar belasan tambang di wilayah Kabupaten Pati yang ditarik pajak daerah.
“Kemudian juga izin, karena kan harus berizin, misalkan ada pemiliknya yang meninggal, tapi masih beroperasi ini nanti juga kita tindaklanjuti. Sekitar belasan ya untuk Galian C di Pati ini,” tandasnya. (Asy)