Empat Buruh Tani di Jatim Ditahan Usai Kepergok Main Judi Online

Mitrapost.com – Polres Situbondo menangkap empat orang buruh tani di Dusun Randu, Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.

Empat orang berinisial BS (43), AS (60), AH (57) dan MR (43) itu ditangkap karena kepergok bermain judi online.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno mengetahui hal itu usai mendapat laporan dari warga.

“Informasinya dari warga langsung, kalau server penyedia judi online togel tersebut masih belum diketahui, penangkapan ini sebagai langkah pengumpulan data,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa BS merupakan bandar judi online di wilayah kecamatan tersebut.

“Ada empat orang, satu orang berperan sebagai pengoordinasi dan penginformasian ke para pemain,” katanya.

Baca Juga :   Brigjen Hendra Pakai Private Jet saat Beri Penjelasan Kematian Brigadir J

Polisi pun menyita empat handphone yang digunakan untuk berjudi dan uang senilai Rp 1.800.000. Sementara pelaku judi online kini menjalani hukuman di Polres Situbondo.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati