Pati, Mitrapost.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang (KC) Pati, Wahyu Giyanto menyebutkan bahwa peserta yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda 5 persen dari total biaya rumah sakit.
“5 persen dari total pelayanan berdasarkan tarif yang sudah ditentukan oleh Kementrian Kesehatan. Artinya, menyesuaikan dengan diagnosa pasien,” ucapnya kepada Mitrapost.com baru-baru ini.
Ia bercerita bahwa denda bagi peserta BPJS Kesehatan berbeda-beda. Menurut Wahyu, hal tersebut tergantung sakit yang diderita peserta tersebut.
Adapun rumus denda iuran BPJS kesehatan adalah 5 persen denda biaya kesehatan dikalikan (x) biaya diagnosis awal (x) jumlah bulan tertunggak.
Sebagai contoh, jika peserta kelas 3 menunggak selama 15 bulan dan menjalani rawat inap selama empat hari dengan biaya Rp10 juta dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
“Jadi hitungannya begini, denda rawat inap BPJS, 5 persen x 10 juta x 15 = Rp 7,5 juta. Itu untuk denda peserta BPJS Kesehatan yang rawat inap. Sedangkan peserta yang tidak menjalani rawat inap, hanya perlu membayar iuran yang tertunggak,” jelas Wahyu.