Bripka RA yang Terlibat Curanmor Dipecat dengan Tidak Hormat

Mitrapost.com – Brigadir Kepala (Bripka) RA yang diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor dipecat secara simbolis. Dimana fotonya dicoret menyilang oleh Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar.

Hal itu dilakukan dalam Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di halaman Markas Polres Lampung Timur pada Senin (23/10/2023).

Bripka RA diketahui terlibat pencurian sepeda motor di Kedaton, Bandar Lampung pada Februari 2023 lalu.

“PTDH dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan atau in absentia karena sedang menjalani masa tahanan,” katanya dilansir dari Kompas.

PTDH dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP/379/VII/2023, tanggal 24 Juli 2023.

Ia menegaskan bahwa setiap personli Polri akan mendapatkan sanksi tegas jika melakukan pelanggaran.

Baca Juga :   41 Kendaraan Hasil Curanmor Diamankan Polres Demak

“Siapa pun personil polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian,” kata Rizal.

Bripka RA terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu juga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati