Pati, Mitrapost.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati jelaskan perbedaan kemiskinan ekstrem dengan keluarga pra-sejahtera.
Meskipun hampir memiliki pengertian sama, akan tetapi dalam bentuk sasaran bantuan dan peningkatannya memiliki maksud yang berbeda-beda.
Menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Try Haryumi mengatakan, kemiskinan ekstrem yakni adalah kondisi masyarakat yang benar tidak mampu.
Seperti minimnya tempat tinggal, dan tidak memiliki pekerjaan. Sehingga belum mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Jelas beda, kondisi ekstrem itu yang benar-benar orang yang tidak mampu. Fakir miskin, kadang juga ada yang tidak punya rumah. Atau dia yang tidak memiliki pekerjaan apapun, sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhan baik sandang, pangan, papan,” katanya.
Sedangkan keluarga pra-sejahtera sendiri, tambah Try, merupakan masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan dan bisa mencukupi kebutuhan dasarnya. Namun, dalam hal perlindungan jaminan sosial kesehatan tidak bisa terpenuhi.