Demak, Mitrapost.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Demak mengamankan 41 kendaraan motor (ranmor) dalam giat operasi sikat jaran jandi 2020. Puluhan kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukan selama beberpa bulan terakhir.
Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adhittama yang didampingi Kasatreskrim, AKP Muhamad Fahrurrozi, mengatakan dalam operasi tersebut berhasil menangkap enam tersangka dari berbagai tempat berbeda.
Ke-enam tersangka ini masing-masing Afifudin (22) warga Desa Sampang Kecamatan Karangtengah, Imadudin Bahtiar (21) warga Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen.
Kemudian Subekan (29) warga Desa Sumberejo Kecamatan Bonang, Hasan Anwar (36) warga Desa Margohayu Kecamatan Karangawen, Yoga Adista (19) warga Desa Sidorejo Kecamatan Bonang dan Maya Ayu Anggraeni (34) warga Plamongansari Kecamatan Pedurungan Semarang.
“Mereka mengambil sepeda motor secara berdua dan berganti pasangan. Rata-rata menggunakan kunci T,”
Baca juga: Pelaku Pencurian Kayu di Wilayah Hutan KPH Randubelatung Ditangani Polres Blora