Mitrapost.com – Kebakaran hutan terjadi di wilayah Batilan, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah mengatakan awalnya kejadian itu dimulai saat dua orang memancing di Waduk Dukuh Batilan, Desa Krakitan, Bayat pada Sabtu (21/10/2023). Sekitar pukul 11.00 WIB keduanya pergi meninggalkan lokasi untuk pulang.
Namun saat di perjalanan, pancing yang dipegang AR (19) warga Kecamatan Trucuk tersangkut di ranting kering dan alang-alang.
“Sesampai sekitar jarak 300 meter pancing yang dipegang terlapor, mata kailnya tersangkut di ranting kering. Pelaku dengan posisi dibonceng temannya meminta untuk berhenti,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Dalam posisi dibonceng, AR berusaha melepas kail yang tersangkut tersebut. Ia pun berinisiatif untuk membakar alang-alang agar mudah melepaskan kailnya. Tanpa mencoba memadamkan api, AR justru langsung melanjutkan perjalanan.
“Setelah kail terlepas pelaku tidak mematikan api. Pelaku tidak menyangka membakar lahan yang begitu luas,” ujar dia.
Petugas Perhutani pun menghentikan mereka. Saat itu petugas sedang melakukan patroli.
“Saksi bersama terlapor yang berboncengan memutarbalikkan motor untuk mengarah kembali ke TKP. Setelah di TKP saksi dan terlapor ikut memadamkan bersama pihak perhutani,” katanya.
AR pun kemudian diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto Pasal 78 ayat 4 subsider Pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti Undang Undang RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 3,5 miliar. (*)
Redaksi Mitrapost.com